Prosedur Ijin / Tugas Belajar Bagi PNS

Ijin Belajar
Prosedur Pelayanan:
  1. Kepala SKPD di lingkungan Pemprov. Sulut mengusulkan nama-nama PNS di lingkungan kerja masing-masing yang akan mengikuti Ijin Belajar kepada Gubernur Sulawesi Utara Up. Kepala BKD Prov. Sulut.
  2. Mengadakan seleksi administrasi sesuai ketentuan termasuk seleksi bersih dari hukuman disiplin (hasil koordinasi dengan Bidang Hukum dan JIK).
  3. Mengadakan seleksi akademis bagi calon pegawai tugas belajar yang memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan termasuk keterangan bersih dari hukuman disiplin (hasil koordinasi dengan Bidang Hukum dan JIK).
  4. Pembuatan SK Ijin Belajar yang ditandatangani pejabat yang berwenang, untuk Program S3 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, dan untuk DIII, DIV, S1, S2 ditandatangani oleh Kepala BKD Prov. Sulut.
Ketentuan:
Menurut SE MENPAN nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 24 Mei 2004:
  • PNS sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS;
  • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  • Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  • Bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
  • Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai PNS yang bersangkutan;
  • Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan Menteri yang membidangi pendidikan;
  • Pendidikan diikuti di luar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/ tugas sehari-hari;
  • PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.
Tugas Belajar
Prosedur Pelayanan:
  1. BKD Prop. Sulut menyampaikan pemberitahuan adanya seleksi tugas belajar baik yang dilaksanakan sendiri maupun bekerjasama dengan DDN atau lembaga pendidikan/ sponsor lainnya kepada SKPD di lingkungan Pemprov. Sulut.
  2. Kepala SKPD di lingkungan Pemprov. Sulut mengusulkan PNS di lingkungan kerja masing-masing kepada Gubernur Sulawesi Utara Cq. Kepala BKD Prov. Sulut.
  3. Mengadakan seleksi akademis bagi calon pegawai tugas belajar yang memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan termasuk keterangan bersih dari hukuman disiplin (hasil koordinasi dengan Bidang Hukum dan JIK).
  4. Penyampaian nama-nama PNS tugas belajar yang dinyatakan lulus seleksi akademis pada Perguruan Tinggi yang dituju.
  5. Pembuatan Rekomendasi dan Surat Tugas sebagai bahan kelengkapan pendaftaran bagi calon mahasiswa Tugas Belajar.
  6. Pembuatan Surat Keputusan Tugas Belajar yang ditandatangani oleh Gubernur yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembuatan petikan SK kepada masing-masing calon yang ditandatangani Kepala BKD Prov. Sulut.
Ketentuan:
Menurut SE MENPAN nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 24 Mei 2004 :
  • PNS yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai PNS.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  • Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  • Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam pada organisasi
  • Usia maksimum 25 tahun untuk program Diploma III dan Program Strata I (S1), 32 Tahun untuk Strata II (S2) atau setara dan 40 tahun untuk Program Strata III (S3) atau setara
  • Biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah Negara lain, Badan Internasional atau swasta dalam negeri maupun luar negeri
  • Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan Menteri yang menangani pendidikan.

Persyaratan Administrasi :
Ijin BelajarTugas Belajar
  1. Biodata
  2. Fotocopy SK Pangkat terakhir (dilegalisir)
  3. DP3 2 tahun terakhir (dilegalisir)
  4. Surat keterangan dari lembaga pendidikan dengan mencantumkan nama jurusan
  5. Ijasah Terakhir (dilegalisir)
  6. Transkrip nilai (dilegalisir)
  1. Daftar Riwayat Hidup.
  2. DP3 2 tahun terakhir (dilegalisir).
  3. KARPEG (dilegalisir).
  4. Uraian Tugas.
  5. Ijazah Terakhir (dilegalisir).
  6. Transkrip nilai (dilegalisir).
  7. SK Pangkat Terakhir (dilegalisir).
  8. Surat Rekomendasi / usul dari unit kerja.
  9. Surat kelulusan dari universitas

Comments

Popular posts from this blog

Ancaman dan Keamanan pada Sistem Operasi