Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru UNSRAT 2013

Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru UNSRAT 2013

Penerimaan mahasiswa baru Program Diploma, Sarjana. Spesialis, Magister dan Doktor dilakukan oleh Rektor Unsrat yang pelaksanaannya diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

1.  Penerimaan mahasiswa baru untuk program diploma dan program sarjana regular.

Penerimaan mahasiswa baru untuk program diploma dilaksanakan melalui ujian seleksi masuk.

Penerimaan mahasiswa baru untuk program sarjana dilaksanakan melalui 4 jalur, yaitu :
Sistem penelusuran prestasi, yang dilakukan melalui seleksi berkas berdasarkan prestasi  dan dilanjutkan dengan ujian tulis, yang dikenal dengan nama program "Tumou Tou (T2)".

Sistem penyaringan mahasiswa secara nasional, yang dilakukan melalui ujian tulis, yang dikenal dengan nama Seleksi Nasiona Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)

Sistem penerimaan lain yang ditetapkan oleh rektor, yang dikenal dengan nama program "Sumikolah".

Sistem penjaringan berbasis kemitraan (Program "Kemitraan"), yang dilakukan melalui seleksi berkas dan ujian tulis.

Bagi program studi tertentu dilakukan tes wawancara dan atau psikotes.


SEKRETARIAT : JL. KAMPUS UNSRAT, BAHU, MANADO 95115 
Telp. (0431) 863886, 863786
Kontak Person: Marthen (08124465578), Jenny (085240630567)

2. Penerimaan mahasiswa baru untuk program sarjana non regular

Lulus program sarjana dari satu program studi tertentu yang berminat mengikuti program studi lain.

Pernah mengikuti kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang terakreditasi, dan telah lulus matakuliah sekurang-kurangnya 42 sks, serta bukan mahasiswa putus studi dari perguruan tinggi asal.

Lulus sekolah menengah umum atau sekolah menengah kejuruan.

Lulus ujian seleksi yang dilakukan oleh panitia penerimaan penyetaraan.

Keputusan lulus seleksi masuk program sarjana non regular hanya berlaku pada tahun ajaran diadakannya seleksi.

3. Penerimaan mahasiswa baru untuk Program Magister (S2) dilaksanakan melalui ujian tulis.

4. Penerimaan mahasiswa baru untuk Program Doktor (S3) dilaksanakan melalui ujian tulis dan lisan.

5. Penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Persyaratan administrasi
Pada program Diploma dan Sarjana, calon mahasiswa harus memiliki surat tanda tamat belajar (STTB) dan surat tanda lulus (STL) dari sekolah menengah umum (SMU), sekolah menengah kejuran (SMK) atau sederajat (Madrasah Aliyah, dan lain-lain).

Pada Program Pendidikan Profesi, calon mahasiswa harus memiliki ijazah sarjana sesuai dengan profesi yang akan diikuti.

Pada program spesialis I, calon mahasiswa harus memiliki ijazah sarrjana dan ijazah profesi yang sesuai dengan bidangnya.

Pada program Magister, calon mahasiswa harus memilki ijazah sarjana denan indeks prestasi kumulatif (IPK) ≥ 2,75 dari PTN atau PTS yang diakui oleh negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi oleh Mendiknas.

Pada Program Doktor, calon mahasiswa harus memiliki ijazah magister dengan IPK ≥ 3,5 dari PTN atau PTS yang diakui oleh negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi oleh Mendiknas.

Pada Program Magister dan Doktor, calon mahasiswa mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas tersebut kepada Rektor melalui Direktur Program Pascasarjana Unsrat.

b.Persyaratan akademik
Pada program Diploma dan Sarjan, calon mahasiswa harus lulus ujian berkas dan atau seleksi masuk Unsrat.

Pada program spesialis I, calon mahasiswa harus lulus ujian seleksi masuk yang dilakukan oleh program studi dan bagian yang bersangkutan.

Pada Program Magister dan Doktor, calon mahasiswa harus lulus ujian seleksi yang dilakukan oleh program pascasarjana (PPS)

Seleksi masuk calon mahasiswa Program Magister dan Doktor dilaksanakan sebagai berikut :
Kriteria seleksi meliputi kemampuan akademik dan kesesuian dengan bidang studi yang dipilih, kelengkapan persyaratan serta kemampuan berbahasa inggris atau bahasa asing lainnya.

Dilaksanakan oleh Tim PPS yang terdiri dari Ketua Program Studi (KPS), ketua konsentrasi studi serta pihak terkait lainnya.

Seleksi dilaksanakan sesuai kalender akademik.

Calon mahasiswa yang diterima, ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Unsrat.
Syarat lain tentang penerimaan mahasiswa baru, ditetapkan oleh Panitia seleksi masuk Unsrat.

Mahasiswa Asing

Penerimaan calon mahasiswa asing diatur berpedoman pada ketentuan sebagai  berikut :

Penerimaan mahasiswa asing di Unsrat berpedoman pada keputusan Depdiknas.

Warga negara asing dapat diterima sebagai mahasiswa pada Program Pascasarjana (PPS) Unsrat jika telah memenuhi persyaratn yang ditetapkan oleh PPS sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Mahasiswa asing yang terdaftar sebagai mahasiswa program magister atau doctor pada perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Mendiknas, dapat diterima sebagai mahasiswa riset selama periode tertentu di PPS Unsrat.

Mahasiswa dari perguruan tinggi luar negeri  yang memiliki perjanjian kerjasama resmi dengan Unsrat, dapat mengikuti pembelajaran di Unsrat sesuai dengan kesepakatan kerjasama sambil mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Depdiknas.

Mahasiswa Pindahan

1.)Mahasiswa pindahan dari PTN atau PTS terakreditasi dapat diterima di program studi yang sesuai dengan program studi yang telah ditempuh oleh mahasiswa bersangkutan di perguruan tinggi asal, dengan syarat sebagai berikut :

Bukan mahasiswa putus sekolah

Membawa surat persetujuan pindah dari Rektor perguruan tinggi asal, yang disertai dengan surat rekomendasi.

Disetujui oleh dekan fakultas tujuan atau direktur PPS Unsrat.

2.)Mahasiswa Unsrat yang akan pindah program studi dari program sarjana ke program sarjana yang lain, program sarjana ke program diploma, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Tidak dikeluarkan oleh Unsrat

Mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor Unsrat

Daya tampung bagi program studi yang dituju oleh mahasiswa pindahan masih memungkinkan.

Disetujui oleh dekan fakultas tujuan

Mendaftarkan diri pada biro administrasi, akademik dan kemahasiswaan (BAAK) Unsrat sesuai dengan jadwal pendaftaran semester yang bersangkutan setelah permohonan diterima.

3.)Mahasiswa yang pindah dari program studi yang lain dalam lingkup fakultasnya, mengajukan permohonan kepada dekan terkait yang tembusannya ditujukan kepada Rektor Unsrat. Persetujuan dan penolakan terhadap permohonan tersebut ditentukan oleh Dekan atas pertimbangan Ketua Jurusan, dua minggu sebelum kegiatan akademik berlangsung.

4.)Mahasiswa Program Pascasarjana dari PTN atau PTS terakreditasi, dapat pindah ke Program Pascasarjana (PPS) Unsrat jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada program studi yang sama di PTN atau PTS asal, pada saat mengajukan permohonan pindah ke PPS Unsrat.

Lulus evaluasi 2 semester dan bukan mahasiswa yang putus studi.
Memiliki IPK ≥ 3,00.

Memperolah persetujuan dari Direktur dan Ketua Program Studi (KPS) Unsrat serta dikaitkan dengan pertimbangan daya tampung program studi tersebut.

5.)Mahasiswa dalam lingkungan PPS Unsrat dapat pindah program studi jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada salah satu program studi di PPS Unsrat pada saat mengajukan permohonan pindah ke program studi lain.

Lulus evalusi 2 semester dan bukan mahasiswa putus studi
Memiliki IPK ≥ 3,00.

Permohonan pindah diajukan sebelum semester baru dimulai.

Memperolah persetujuan dari Direktur dan Ketua Program Studi (KPS) Unsrat dari program studi asal yang dituju.

6.)Syarat-syarat penerimaan mahasiswa program pascasarjana pindahan dari perguruan tinggi luar negeri atau program pascasarjana terakreditasi lain di dalam negeri , ditentukan oleh Direktur PPS Unsrat.

7.)Penerimaan mahasiswa pindahan dilaksanakan pada setiap permulaan tahun akademik.

8.)Penerimaan mahasiswa poindahan dari luar negeri ditetapkan tersendiri dengan SK Rektor Unsrat. 

Mahasiswa Titipan

Mahasiswa titipan adalah mahasiswa dari  perguruan tinggi asalnya, yang memiliki kerjasama dengan Unsrat, yang dititipkan untuk belajar atau diuji dalam satu atau beberapa matakuliah pada program studi lingkup Unsrat.

Mahasiswa titipan diwajibkan mengikuti peraturan yang berlaku di Unsrat, selama berada di  Unsrat.

Tatalaksana penitipan mahasiswa serta hak dan kewajibannya diatur dengan peraturan tersendiri yang diterbitkan oleh Rektor Unsrat.


Sumber : Portal UNSRAT

Comments

Popular posts from this blog

Ancaman dan Keamanan pada Sistem Operasi