Timsus Polda Sulut Ringkus Dua Tersangka Pembunuhan Paal Dua

MANADO – Timsus Polda Sulut berhasil meringkus dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang buruh bangunan. Kedua tersangka dilumpuhkan dengan timah panas oleh aparat karena berusaha melarikan diri saat anggota Timsus Polda Sulut dan Resmob Polresta Manado melakulan penyergapan, Jumat (18/10) dinihari.

Kedua tersangka. Foto: Berita Kawanua.
Kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi di mess buruh developer perumahan Betsaida Hill Kelurahan Kairagi Weru Lingkungan VIII Kecamatan Paal Dua, Manado. Korban Edi Mokoagow (37) asal Desa Torosik Kecamatan Pinolosian Tengah, Bolmong Selatan (Bolsel), tewas mengenaskan dengan luka gorok di leher dan sejumlah luka tusuk serta sayatan benda tajam di tubuhnya, Kamis (17/10) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.

Jasad korban pertama kali ditemukan Mikael (27) rekan kerja korban, dalam posisi sudah tergeletak bersimbah darah di dalam mess buruh. Mikael dalam kesaksiannya menuturkan sempat menerima telepon dari kedua tersangka yang menyuruhnya untuk melarikan diri dari mess buruh. Pada percakapan itu, RB mengatakan “so basah dia, lari jo” (dia sudah ditikam, lari saja).

Mikael lalu melakukan pengecekan ke dalam mess dan menemukan korban sudah tergeletak di lantai samping tempat tidurnya dengan darah berceceran, jasad korban yang bertelanjang dada dan hanya menggunakan celana jeans pendek.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus dari persembunyiannya di perkebunan warga Desa Wineru Kecamatan Likupang Timur Minahasa Utara, yakni JB alias Silas (27) dan RB alias Revan (24). Oleh aparat, tersangka JB dilumpuhkan di kaki kiri sementara RB pada kaki kanannya saat berusaha melarikan diri.

Terungkapnya identitas kedua tersangka yang berhasil ditangkap berawal dari keterangan salah seorang pekerja yang sempat dihubungi melalui telepon oleh para tersangka untuk melarikan diri, usai melakukan pembunuhan tersebut.

Kepala Timsus Polda Sulut Iptu Ronny Maridjan mengatakan “Kami tangkap di perkebunan warga Desa Wineru Kecamatan Likupang Timur Minahasa Utara.”

“Awalnya kasus ini kabur karena tidak ada saksi mata yang melihat kejadian itu, identitas tersangka terungkap lewat telepon saja,” jelas Maridjan.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pembunuhan itu berawal dari kesalahpahaman korban dengan kedua tersangka saat sedang menenggak minuman keras (miras) jenis cap tikus, Rabu (16/10/2013) malam.

Korban dalam keadaan mabuk berat, menampar RB sebanyak empat kali. “Sakit hati, saya ambil parang dan menusuk dua kali di dada dan pinggang kiri sampai dia terjatuh. Lalu saya langsung lari,” aku RB.

Saat korban mencoba bangkit, JB mengambil parang yang sama dan mulai mencincang korban dengan menikam serta menggorok leher hingga tenggorokannya putus. “Saya lakukan sudah dalam keadaan tidak sadar,” tutur JB.

Setelah melakukan penganiayaan, malam itu juga kedua tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi di hutan Desa Kembes, Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa. Keesokan paginya, keduanya melanjutkan pelarian menuju Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara sampai akhirnya tertangkap.

Berdasarkan hasil olah TKP oleh anggota Identifikasi Polresta Manado, di tubuh korban ditemukan sedikitnya 14 luka tikaman dan sayatan, diantaranya sayatan yang menyebabkan tenggorokan korban putus. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Prof Dr RD Kandou Malalayang untuk diotopsi.

Editor: Yuris Triawan

Comments

Popular posts from this blog

Ancaman dan Keamanan pada Sistem Operasi