Posts

Showing posts with the label HAM

KUHP Baru, Lajang Berzina Bisa Dipenjara 5 Tahun

Image
KUHP Baru, Lajang Berzina Bisa Dipenjara 5 Tahun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memperluas definisi pelaku berzina hingga ke pasangan lajang. Dalam KUHP lama, pasal ini hanya menjerat pelaku--baik salah satu maupun kedua pelaku _ yang terikat perkawinan. Dalam dokumen rancangan KUHP yang diterima VIVAnews, Pemerintah mencantumkan masalah ini di Pasal 483. Selain memperluas definisi pelaku, Pemerintah juga menaikkan pidana dari sebelumnya hanya 9 bulan menjadi lima tahun. Perbuatan zina ini tercantum di bagian Keempat dengan judul 'Zina dan Perbuatan Cabul.' Berikut bunyi Pasal 483 ayat (1-4):  (1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun: a. laki laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya; b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki yang bukan suaminya; c. laki laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan denga