Karyawan Outsourcing PLN Datangi Polda Sulut

Puluhan Karyawan Outsourcing PT. PLN (Persero) Wilayah VII, mendatangi Polda Sulut untuk mengadukan nasib upah mereka yang tidak dibayarkan oleh pihak PT. PLN. Dari total gaji setelah dipotong Pajak PPN 10%, Rp 2.224.398,- per bulan, mereka hanya menerima gaji Rp 1.050.000,- setiap bulannya.

Sesuai data Standart upah outsourcing Perbulan Tahun 2011 PT.PLN (PERSERO) Wilayah SULUTTENGGO, tunjangan-tunjangan berupa ; Pajak PPh (6 % dari Upah), Jamsostek (12,89 % dari Upah), Tunjangan Pensiun (Mengikuti Program DPLK Bank BNI), Tunjangan Hari Raya ( 1 bulan upah), Fee Perusahaan ( 15 % dari Upah), Transport (Rp. 4.000 X 22 hari), Uang Makan Lembur (Rp. 10.000 X 22 hari), Uang lembur (Rp. 5.000 per jam) sebulan maksimum 10 jam, Uang Pesangon (1 tahun 1 bulan upah), pakaian seragam setahun Rp. 400.000, berdasarkan data tersebut, upah diterima para karyawan tidak sesuai dengan upah yang seharusnya mereka terima.

" upah yang kami terima hanya gaji pokok Rp. 1.050.000, sesuai UMP Sulut 2010 " ujar salah satu perwakilan karyawan outsourcing, Sony Waworuntu, koordinator Rayon Manado Selatan yang sudah bekerja selama 18 tahun, saat ditemui wartawan di Polda Sulut tadi siang (23/02/2011).

Yang datang saat ini yaitu 39 orang perwakilan dari 208 Karyawan Outsourcing dari rayon Manado, Minahasa dan Bitung, rata-rata dari mereka sudah bekerja selama 5 s/d 20 tahun, tambah Sony.

Sampai saat ini pihak PT.PLN (persero) Wilayah SULUTTENGGO belum bisa dimintai kejelasannya mengenai pelaporan terkait upah para karyawan yang tidak dibayarkan tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Ancaman dan Keamanan pada Sistem Operasi