Posts

Petisi Online : Tolak Pertambangan di Pulau Bangka untuk Kepentingan Rakyat!

Image
Pulau Bangka adalah sebuah pulau kecil berlokasi di Sulawesi Utara, Indonesia, rumah bagi 750 keluarga yang sebagian besar adalah nelayan yang hidup mencari makan di daerah ini selama beberapa generasi. Hamparan terumbu karangnya yang menakjubkan sudah terkenal di dunia dan semakin populer di kalangan wisatawan internasional. Aksi tolak tambang di pulau Bangka.  foto : /ist Pulau ini akan segera dihancurkan oleh sebuah perusahaan pertambangan Cina. Ciptaan Tuhan yang indah ini akan hancur selamanya dengan hanya ditukar bijih besi berkadar rendah yang membawa manfaat minimal terhadap perekonomian lokal:

SMK Negeri 2 Tondano

Image
Tondano, Minahasa. - SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Negeri 2 Tondano, tadinya sebagai kelas jauh dari SMEA Negeri 2 Manado tepatnya dimulai pada tahun 1976 sampai pada tanggal 05 September 1979 berkedudukan di halaman kantor Bupati Dati II Kabupaten Minahasa,   dimana waktu itu untuk sementara mengunakan ruang belajar di gedung SLTP Negeri 2 Tondano. Dalam perkembangannya, berdasarkan Surat keputusan Mendikbud RI No:0204/01/1979 tanggal 05 September 1979 disahkan dengan nama Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) Negeri Tondano, dengan Nomor Statistik Sekolah/NSS : 341170209001,  beralamat di  Jalan Gunung Agung  Kelurahan   Rinegetan kode Pos 95617 telepon (0431)321065 Tondano Kabupaten Minahasa.

Badan Kepegawaian Pemprov Sulut Peringatkan PNS Agar Disiplin

Image
Manado, -  Guna memaksimalkan penegakan disiplin kerja di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Badan Kepegawaian Pemprov Sulut selaku instansi teknis kembali memberikan peringatan tegas kepada seluruh PNS agar menjunjung tinggi disiplin. Disiplin dimaksud sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.  ‘’Disiplin merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada sesuatu peraturan yang telah dibuat. Pegawai negeri wajib memiliki perasaan taat dan patuh terhadap aturan termasuk melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab,’’ ujar Kepala BKD Sulut Roy Tumiwa MPd.

Jelang Mayday, Polda Sulut Tarik Kembali Personilnya

Image
Manado, - Polda Sulut dalam waktu dekat ini akan menarik semua personilnya yang saat ini melakukan pengamanan persiapan Pilkada di lima daerah. Demikian diungkapkan Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sulut, Kombes Pol IGM Adhi S Putra saat ditemui, Jumat (26/4). Mapolda Sulawesi Utara.  foto : /ist Penarikan personil ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional yang dikenal dengan Mayday yang diselenggarakan pada tanggal 1 Mei mendatang. Peringatan tersebut tentunya mendapatkan perhatian khusus dari aparat keamanan. Pasalnya, peringatan Mayday yang dihentak di seluruh dunia itu, biasanya disuguhkan dengan aksi besar-besaran yang dilakukan buruh dalam bentuk demonstrasi di kantor Pemerintahan.

Bakat Saja Tidak Cukup

Bakat Saja Tidak Cukup .   Banyak perusahaan memburu orang-orang berbakat untuk direkrut. Sebagian dari manajer beranggapan bahwa mereka adalah batu berharga yang sangat berguna bagi perusahaan. Tapi benarkah batu berharga itu akan bersinar bila tidak diasah lebih dulu? Berbagai peraih prestasi hebat, seperti Chris John, Ananda Sukarlan, dan Garin Nugroho tak mungkin hanya mengandalkan apa yang kerap disebut sebagai bakat (talent). Setiap hari, Chris menghabiskan berjam-jam melatih jab kiri dan kanan, melompat tali, melatih otot perut, dst. Setiap hari, Ananda mengasah kepekaannya akan nada dan melatih ketrampilan jemarinya di atas tuts piano.

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Media Siber Peraturan Dewan Pers Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang dit

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Media Siber Peraturan Dewan Pers Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.