Petisi Online : Tolak Pertambangan di Pulau Bangka untuk Kepentingan Rakyat!


Pulau Bangka adalah sebuah pulau kecil berlokasi di Sulawesi Utara, Indonesia, rumah bagi 750 keluarga yang sebagian besar adalah nelayan yang hidup mencari makan di daerah ini selama beberapa generasi. Hamparan terumbu karangnya yang menakjubkan sudah terkenal di dunia dan semakin populer di kalangan wisatawan internasional.

Aksi tolak tambang di pulau Bangka.  foto : /ist
Pulau ini akan segera dihancurkan oleh sebuah perusahaan pertambangan Cina. Ciptaan Tuhan yang indah ini akan hancur selamanya dengan hanya ditukar bijih besi berkadar rendah yang membawa manfaat minimal terhadap perekonomian lokal:


Alasan dan dasar hukum penolakan saya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pulau Bangka adalah pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga SK IUP Eksplorasi yang diberikan ke PT. Mikgro Metal Perdana adalah tidak lebih dari sekedar kepentingan pribadi Bupati Minahasa Utara dan Gubernur Sulawesi Utara.

2. Bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Jo Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2011 tentang Rencan Pembangunan Kepariwisataan Nasional bahwa Pulau Bangka adalah bagian dari wilayah Bunaken dan sekitarnya yang diperuntukkan untuk kawasan strategis Kepariwisataan sehingga SK IUP Eksplorasi yang diberikan ke PT. Mikgro Metal Perdana adalah tidak lebih dari sekedar kepentingan pribadi Bupati Minahasa Utara dan Gubernur Sulawesi Utara.

3. Bahwa berdasar pada Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 165 Jo Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Minahasa Utara yang mengeluarkan IUP Eksplorasi diatas wilayah yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan sehingga SK IUP Eksplorasi yang diberikan ke PT. Mikgro Metal Perdana adalah tidak lebih dari sekedar kepentingan pribadi Bupati Minahasa Utara dan Gubernur Sulawesi Utara.

4. Bahwa sesuai dengan Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan adalah menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan untuk menyelesaikan terlebih dahulu dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, mendapakatkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan memegang Ijin Lingkungan baru kemudian Bupati Minahasa Utara bisa mengeluarkan IUP Eksplorasi, sehingga SK IUP Eksplorasi yang diberikan ke PT. Mikgro Metal Perdana adalah tidak lebih dari sekedar kepentingan pribadi Bupati Minahasa Utara dan Gubernur Sulawesi Utara.

5. Bahwa hampir seluruh wilayah konsesi seluas 2000 hektar yang diberikan adalah berstatus kawasan Hutan Produksi Terbatas sehingga wajib mendapatkan persetujuan atau Ijin Pinjam Pakai dari Kementerian Kehutanan melalui Gubernur sebelum melakukan aktifitas eksplorasi. Hal ini sangat jelas bertentangan dengan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga SK IUP Eksplorasi yang diberikan ke PT. Mikgro Metal Perdana adalah tidak lebih dari sekedar kepentingan pribadi Bupati Minahasa Utara dan Gubernur Sulawesi Utara.

Demikian surat penolakan ini saya tanda-tangani dan saya sampaikan kepada BPLH Minahasa Utara untuk ditindak-lanjuti.

————————————————————————————————————

Save Bangka Island — Stop Small Island Mining!
Telah diposting December 18, 2012

Sumber : AVAAZdotOrg/PETISI MASYARAKAT

Comments

Popular posts from this blog

Ancaman dan Keamanan pada Sistem Operasi