Badan Kepegawaian Pemprov Sulut Peringatkan PNS Agar Disiplin


Manado, -  Guna memaksimalkan penegakan disiplin kerja di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Badan Kepegawaian Pemprov Sulut selaku instansi teknis kembali memberikan peringatan tegas kepada seluruh PNS agar menjunjung tinggi disiplin. Disiplin dimaksud sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

‘’Disiplin merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada sesuatu peraturan yang telah dibuat. Pegawai negeri wajib memiliki perasaan taat dan patuh terhadap aturan termasuk melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab,’’ ujar Kepala BKD Sulut Roy Tumiwa MPd.

Roy Tumiwa MPd.  foto : ist/
Tumiwa menjelaskan, pada prinsipnya disiplin PNS merupakan tindakan manajemen untuk mendorong agar PNS dapat memenuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku, di dalamnya mencakup tata tertib atau ketentuan-ketentuan, kepatuhan, dan sanksi bagi yang melanggar. 

‘’Dalam PP 53 tahun 2010 yang merupakan peraturan pengganti dari PP Nomor 8 Tahun 1974 sangat jelas mengatur tentang disiplin PNS. Aparatur negara yang mempunyai tugas pokok sebagai civil servant harus mampu menghapus image buruk masyarakat soal disiplin PNS,’’ ujar Tumiwa.

Secara teknis Tumiwa menjelaskan, dalam Pasal 8 PP 53 tahun 2010 dijelaskan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 5 sampai dengan 15 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin ringan dengan penjelasan untuk kealpaan 5 hari wajib diberikan teguran lisan, 6 sampai 10 hari teguran tertulis, 11 sampai 15 hari pernyataan tidak puas secara tertulis. 

‘’Sedangkan PNS yang tidak masuk kerja selama 16 sampai 30 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat paling lama 1 tahun,’’ jelasnya.

Ia menambahkan bahwa untuk PNS yang tidak masuk kerja selama 31 sampai 45 hari kerja tanpa alasan yang sah dikenai sanksi hukuman disiplin berat yang terdiri dari penurunan pangkat paling lama 3 tahun, penurunan jabatan, pembebasan jabatan, sampai pada pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih.

Lanjut Tumiwa mengungkapkan, ada beberapa penegasan yang harus diperhatikan dalam PP 53 tahun 2010, seperti pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam dihitung secara komulatif satu tahun. Artinya, jika dalam 1 tahun setelah ditotalkan ada 46 hari atau lebih PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah maka terancam dikenakan disiplin berat sampai pada pemberhentian dengan atau tidak hormat. Selanjutnya untuk keterlambatan dihitung secara komulatif dan dikonversi 1 hari sama dengan 7,5 jam. 

‘’Harus diingat, dalam PP 53 membenarkan jika pejabat yang berwenang menghukum (BKD) tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka PNS tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasan langsungnya,’’ terang kandidat doktor Unpan Bandung ini. 

Tumiwa mengakui bahwa PP 53 ini sangat keras mengatur soal disiplin. Malah dalam penjelasan pasal 8 dikatakan bahwa Pejabat yg berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan apabila tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yg telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

‘’Sebagaimana amanah bapak Gubernur jangan sampai terkesan ada pembiaran. Hal ini harus diseriusi oleh para Kepala SKPD melalui pejabat teknis kepegawaian di masing-masing unit kerja, karena selama ini yang kami dapati ada sejumlah SKPD yang enggan memberikan sanksi disiplin kepada PNS, padahal berdasarkan laporan atau pengamatan rekan PNS lainnya yang bersangkutan bermasalah baik dalam kehadiran maupun tindakan menyalahi etika birokrasi,’’ tukas Tumiwa. (***)

@[CSN]

Comments

Popular posts from this blog

Ancaman dan Keamanan pada Sistem Operasi