UU Pendidikan Tinggi dalam Jerat Kapitalisme**
Since Margaret Thatcher, the role of academia has been to service the status quo, not challenge it in the name of justice, tradition, imagination, human welfare, the free play of the mind or alternative visions of the future. Terry Eagleton Pada tanggal 13 Juli 2012, pemerintah mengesahkan sebuah UU yang mengatur pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia: UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut UU Dikti). UU yang telah dibahas sejak 2010 (setelah UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum –selanjutnya disebut UU BHP—Pendidikan dibatalkan) ini akhirnya disahkan, walau menghadapi berbagai penolakan publik, terutama dari civitas perguruan tinggi.