Karyawan Outsourcing PLN Datangi Polda Sulut
Puluhan Karyawan Outsourcing PT. PLN (Persero) Wilayah VII, mendatangi Polda Sulut untuk mengadukan nasib upah mereka yang tidak dibayarkan oleh pihak PT. PLN. Dari total gaji setelah dipotong Pajak PPN 10%, Rp 2.224.398,- per bulan, mereka hanya menerima gaji Rp 1.050.000,- setiap bulannya. Sesuai data Standart upah outsourcing Perbulan Tahun 2011 PT.PLN (PERSERO) Wilayah SULUTTENGGO, tunjangan-tunjangan berupa ; Pajak PPh (6 % dari Upah), Jamsostek (12,89 % dari Upah), Tunjangan Pensiun (Mengikuti Program DPLK Bank BNI), Tunjangan Hari Raya ( 1 bulan upah), Fee Perusahaan ( 15 % dari Upah), Transport (Rp. 4.000 X 22 hari), Uang Makan Lembur (Rp. 10.000 X 22 hari), Uang lembur (Rp. 5.000 per jam) sebulan maksimum 10 jam, Uang Pesangon (1 tahun 1 bulan upah), pakaian seragam setahun Rp. 400.000, berdasarkan data tersebut, upah diterima para karyawan tidak sesuai dengan upah yang seharusnya mereka terima. " upah yang kami terima hanya gaji pokok Rp. 1.050.000, sesuai UMP Sulut