Warga Pulau Bangka Kembali Menangkan Kasasi di Mahkamah Agung
Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon I. Bupati Minahasa Utara dan pemohon II. PT. Mikgro Metal Perdana mengenai izin eksplorasi tambang bijih besi di pulau Bangka oleh PT. MMP yang dikeluarkan Bupati Minahasa Utara Sompie Singal. Keputusan MA tersebut tertuang dalam surat putusan MA tertanggal putusan 24 Sptember 2013, dengan No Register 291 K/TUN/2013, yang diajukan oleh PTUN MANADO tertanggal masuk 25 Juni 2013 dengan No Surat Pengantar W4.TUN2/568/HK.06/V/2013, Jenis Permohonan Kasasi, Jenis Perkara TUN, Klasifikasi PERIJINAN.