Berdayakan Komunitas Adat, Kemensos Kerjasama dengan 2 Lembaga


Jakarta, - Untuk melindungi dan memberdayakan Komunitas Adat Terpencil, Kementerian Sosial menjalin kerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional.

“Pemerintah wajib melindungi dan melakukan pemberdayaan bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) dari pemodal perusahaan tambang dan perkebunan,” kata Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri dalam sambutan  tertulisnya yang dibacakan Sekjen Kemensos, Toto Utomo Budisatoso, pada acara pendandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Salim Segaf Aljufri
Menurut Mensos,  KAT sebagai sistem budaya bangsa, tidak tepat kalau dibenturkan dengan dunia modern. Sebab, KAT merupakan nenek moyang bangsa. Selain itu, mereka memiliki seperangkat hukum adat, tradisi dan tatanan nilai-nilai kearifan lokal.

“Kita dan para pemodal memiliki hukum positif, sedangkan mereka sudah mapan jauh sebelum negara ini ada, ” tandasnya.

Untuk itu, nota kesepahaman atau MOU harus menjadi jaminan kekuatan atas hak KAT untuk hidup, melakukan aktivitas mata pencahariaan serta mendapat jaminan jika mendapat intervensi dunia luar.

Tentu saja, kata Mensos, peran serta aktif dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut serta mendorong tetap lestarinya KAT di tengah gempuran para pemodal menjadi sesuatu yang membanggakan.

“Kemsos sudah lama mendorong dan memberikan perlindungan serta pemberdayakan KAT di seluruh Indonesia, ” tandasnya.

Melalui Mou tersebut, sejatinya bisa menjadi harapan akan keterjaminan pemberdayaan KAT menjadi maju, terdidik, mampu bersaing dan santun dalam tradisi dan adat istiadatnya.

Misalnya, perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang sukses membantu pemerintah dalam memberdayakan Suku Dayak Apo kayan.

“Itu merupakan contoh positif bagi kita semua. Semoga  di tempat lain juga bisa mengikuti dan bisa lebih baik lagi, ” harap Mensos.

Keragaman Indonesia akan budaya bangsa merupakan suatu anugrah. Pemerintah melalui TAP MPR No. XVII/MPR/1989 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pasal 41, menyatakan identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi selaras perkembangan zaman.

“Sudah  jelas, hak-hak masyarakat adat diakui sebagai salah satu HAM yang wajib dihormati dan dilindungi, ” tandasnya.

Amanat Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM Pasal 6 menyatakan, dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dan dilindungi, selaras perkembangan zaman.

Saat ini, hasil pemetaan sosial menunjukkan, bahwa keberadaan KAT pada umumnya berada di kawasan hutan, baik di daerah konservasi maupun penyangga konservasi. Habitat KAT di dataran tinggi/daerah pegunungan, dataran rendah/daerah rawa, pedalaman/daerah perbatasan, di atas perahu/ daerah pinggir pantai, dan di atas pohon/pemukiman liar.

Sebagian kecil KAT saja, berada di luar kawasan tersebut dan diakui sebagai tanah ulayat. Pada tahun 1999, terdapat tiga aturan yang mengatur pengelolaan kawasan hutan untuk melindungi dan meningkatkan pemberdayaan KAT yang bermukim di kawasan kehutanan. 


Comments

Popular posts from this blog

Ancaman dan Keamanan pada Sistem Operasi