Dugaan Penipuan Proyek Almamater Unsrat oleh Direktur CV FIFA Abadi


MANADO. – Sidang dugaan penggelapan dan penipuan uang sejumlah Rp.817 juta yang menyeret Direktur CV FIFA ABADI, ART alias Abdul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (15/5) dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Pada eksepsi itu, Audhy S Dajoh SH selaku penasehat hukum terdakwa mengungkapkan, terdakwa tidak pernah meminjamkan perusahaan miliknya kepada saksi korban Jeffrey Salindeho. Hanya saja terdakwa memiliki hubungan hukum dan hubungan pekerjaan dengan pihak Universitas Sam ratulangi (Unsrat) Manado.

Kantor pusat UNSRAT.  foto : GYT/
“Yang jelas dengan saksi korban tidak pernah meminjam perusahaan milik terdakwa ataupun dipinjam oleh terdakwa,” ungkap Dajoh di hadapan Ketua Majelis Hakim Verra Lihawa SH MH dan anggota majelis hakim Uli Purnama SH MH serta Djainuddin K SH MH.

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru menetapkan terdakwa dalam perkara ini atau error in persona dalam bentuk disqualification in persona, karena seandainya benar saksi korban telah membeli barang untuk pengadaan maka berarti saksi korban telah disuruh atau dimintakan langsung atau tidak langsung oleh pihak lain.

Diketahui, dalam dakwaan JPU pada September 2012, bertempat di kelurahan Wanea tepatnya di toko milik saksi korban Jeffrey Salindeho, di mana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. 

Kasus ini berawal saksi korban meminjam perusahaan milik terdakwa yaitu CV FIFA ABADI untuk mengikuti proses lelang proyek pengadaan Jaket Almamater di Universitas Sam Ratulangi tahun 2012 dengan perjanjian lisan apabila proyek saksi korban dapatkan maka saksi korban akan memberikan fee sebesar 2 persen kepada terdakwa. Sehingga dalam proses tersebut CV milik terdakwalah sebagai pemenangnya. 

Sumber : okemanado

Comments

Popular posts from this blog

Ancaman dan Keamanan pada Sistem Operasi