Warga Pulau Bangka Kembali Menangkan Kasasi di Mahkamah Agung
Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon I. Bupati Minahasa Utara dan pemohon II. PT. Mikgro Metal Perdana mengenai izin eksplorasi tambang bijih besi di pulau Bangka oleh PT. MMP yang dikeluarkan Bupati Minahasa Utara Sompie Singal.
Keputusan MA tersebut tertuang dalam surat putusan MA tertanggal putusan 24 Sptember 2013, dengan No Register 291 K/TUN/2013, yang diajukan oleh PTUN MANADO tertanggal masuk 25 Juni 2013 dengan No Surat Pengantar W4.TUN2/568/HK.06/V/2013, Jenis Permohonan Kasasi, Jenis Perkara TUN, Klasifikasi PERIJINAN.
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: ist |
Sebelumnya, perkara 10 masyarakat pulau Bangka yang didaftar pada bulan Januari 2012 dan pada bulan Maret 2013 diputus oleh PTUN Tinggi Makassar mevonis Bupati Minahasa Utara untuk segera membatalkan semua izin yang telah diberikan kepada PT. MMP.
Namun Bupati Minut dalam hal ini sebagai pemohon I dan PT. MMP sebagai pemohon II, kemudian mengajukan kasasi ke MA dengan termohon/terdakwa I. Sersia Balaati, dkk, serta termohon/terdakwa II. Angelique Marcia Batuna.
Save Bangka Island. Foto: Yuris Triawan |
RTRW Sulut tersebut ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas dalam sidang paripurna DPRD Sulawesi Utara. Dalam sidang paripurna yang berlangsung sore tadi, Senin 28 Oktober 2013, DPRD Sulut mengesahkan perubahan RTRW Sulut 35 tahun ke depan yang mengakomodir wilayah tambang di pulau Bangka.
Sebelum tahap sosialisasi RTRW tersebut dimulai, dalam waktu 3 hari kedepan RTRW tersebut akan diajukan untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Yuris Triawan
Putusan MA tersebut dapat anda akses di:
Screen capture Putusan MA. |
Comments
Post a Comment