Bocah 8 Tahun Dianiaya Ibu Tiri dan Ayah Kandung

Seorang bocah berusia delapan tahun dianiaya ibu tiri, DR, di rumahnya yang terletak di Jalan Cagar Alam Selatan, Pancoran mas, Depok, Jawa Barat. Ironinya, SA, ayah kandung bocah berinisial MNH itu turut menganiaya korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, peristiwa itu terungkap saat warga bertemu dengan MNH di sebuah pusat perbelanjaan di Depok. Saat itu, korban nampak lemas dengan raut wajah murung.


“Setelah ditanya akhirnya korban dibawa ke Polres Depok oleh seorang CS pusat perbelanjaan tersebut,” ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8).

Kepada polisi, MNH lantas mengaku telah dianiaya oleh ibu tiri dan bapak kandungnya dengan cara dijewer dan dipukul dengan menggunakan bambu.

“Lalu korban pergi meninggalkan rumah menuju Ramayana, Depok,” kata Rikwanto.

Meski telah melakukan penganiayaan, kedua pelaku tak langsung ditahan. “Keduanya tidak ditahan karena pertimbangan anaknya ada empat, usia yang paling besar 12 tahun dan anak pertamanya itu berkebutuhan khusus. Sementara anak paling kecil berumur 18 bulan,” terangnya.

Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya; satu potong bambu dengan lebar sekitar 2 cm dan panjang 50 cm.

“Lalu saksi yang diperiksa ada dua orang yakni Jefri Febrianto seorang petugas CS Ramayana Depok dan Lioh atau Rio, seorang petugas CS Ramayana, Depok,” paparnya.

Atas perbuatannya, bapak kandung korban dan ibu tirinya dikenakan Pasal 80 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.  


Sumber : Merdeka[.]com

Comments

Popular posts from this blog

Ancaman dan Keamanan pada Sistem Operasi