Jual-Beli Tanpa Sepengetahuan Pemerintah Tidak Sah
Manado - Proses jual beli lahan dan bangunan di Kelurahan Batu Kota diakui tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.
Salah
satu Kepala Lingkungan II (Pala) Jefry, menyayangkan adanya tindakan
dari masyarakat pemilik lahan dan bangunan yang berada di wilayah
Kelurahan Batu Kota, melakukan proses jual beli, tanpa diberitahukan
kepada pemerintah.
Herannya lagi, pemilik lahan atau bangunan yang
saat ini dijadikan asrama mahasiswa milik pemerintah luar daerah, juga
tidak diketahui Pala setempat.
Menanggapi hal tersebut, Hengky
Lasut, anggota DPRD Manado, menegaskan bahwa proses jual beli, jika
tanpa sepengetahuan pemerintah, maka jual beli tersebut tidak sah.
Karena dalam proses jual beli terdapat pungutan pajak yang merupakan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
Jadi, Lasut mengharapkan
bagi pemilik dan pembeli lahan atau bangunan, wajib diketahui
pemerintah yang berada diwilayah lahan atau bangunan tersebut.(csn/leka)
Komentar
Posting Komentar