Tiga Penyebab Kesalahan Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam seminar pencegahan korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) menjelaskan 3 hal permasalahan dalam penggelolaan keuangan daerah.
Sekretaris Umum BPKP Sulut, Suwartomo menguraikan ada 3 hal yang menyebabkan terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yakni:
- Kesalahan administrasi keuangan
- Kelemahan akuntabilitas pengelolaan aset tetap, dan
- Kelemahan proses pengadaan barang dan jasa.
Hal pertama disebabkan antara lain, Peraturan Daerah (Perda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah belum dibuat, ketidak patuhan terhadap peraturan perundang undangan, kelemahan prosedur dan kesalahan pencatatan, kelemahan penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kelemahan pengelolaan kas (kas bon), kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah (Pemda) belum sesuai SAP, pengelolaan pendapatan dan belanja tidak sesuai dengan ketentuan, penyertaan dan penempatan modal belum akuntabel, dan pemberian bantuan sosial dan hibah tidak didukung akuntabilitas yang baik.
Penyebab lainnya terhadap pengelolaan keuangan daerah disebabkan karena, aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, aset daerah masih banyak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, aset belum jelas kepemilikannya, dan kerjasama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga.
Sedangkan penyebab yang ketiga, disebabkan karena pengadaan barang dan jasa bersifat fiktif serta pengaturan tendernya dengan mengarah kepada rekanan tertentu, pengadaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak atau mark-up, denda keterlambatan belum ditetapkan dan belum disetor ke kas daerah, terdapat kekurangan volume pekerjaan, perubahan pelaksanaan kegiatan tidak didukung addendum kontrak, ppanitia pengadaan HPS, perbedaan kualitas antara berita acara serah terima barang dengan dokumen kontrak, dokumen lelang tidak lengkap, pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan, nilai kontrak melampaui Owner's Estimate (OE), harga kontrak pekerjaan di mark-up, pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, dan spesifikasi teknis pengadaan barang telah menuju suatu merk tertentu.(CSN)
Comments
Post a Comment