Sumpah / Janji Jabatan PNS


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.



Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan merupakan kepercayaan yang besar dari Negara. Karena itu dalam melaksanakan tugas diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.


Berhubungan dengan itu PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu, termasuk PNS yang menduduki jabatan yang ditingkatkan eselonnya atau yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah/Janji Jabatan Negeri dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadapTuhan Yang Maha Esa.


Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor                     11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.


"Demi Allah ! Saya ber sumpah,
Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapun juga;
Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;
Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara".


Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:
  1. diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
  2. diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
  3. diawali dengan ucapan "Om Atah Parama Wisesa", untuk penganut agama Hindu;
  4. diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha", untuk penganut agama Budha.
Tata Cara Pengambilan  sumpah/janji jabatan dilakukan dalam suatu upacara khidmat. Yang hadir dalam upacara tersebut adalah :
  1. Pejabat yang mengambil sumpah/janji, sebaga Pembina Upacara,
  2. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
  3. Saksi-saksi,
  4. Rohaniwan,
  5. Undangan
Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniawan sesuai agama masing-masing. 

Pejabat yang mengambil sumpah/janji mengucapkan susunan kata-kata sumpah kalimat-kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Pada waktu pengucapan sumpah/janji semua hadirin dalam upacara itu berdiri.


Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita acara pengambilan sumpah/jajni. Berita acara yang maksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji dan saksi-saksi. Pengambilan sumpah dapat dilakukan secara perorangan dan dapat pula dilakukan secara bersama-sama (2 orang atau lebih).


Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/janji jabatan berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji jabatan yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 


Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah/janji jabatan yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji jabatan tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.


Referensi :
  1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeria Sipil Dan Anggota Angkatan Perang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;

Comments

Popular posts from this blog

Ancaman dan Keamanan pada Sistem Operasi