Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat pada BKD Prov. Sulut
Kaban BKD Prov Sulut Drs. Marhaen R Tumiwa |
Sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi pelayanan administrasi
- Penyusunan perencanaan operasional dan pelaporan kegiatan
- Penyelenggaraan urusan kepegawaian
- Penyelenggaraan urusan perencanaan dan keuangan
- Penyelenggaraan urusan umum
- Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
- Mengkoordinasi pelaksanaan tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan administrasi kepegawaian dilingkungan badan
- Membuat dan menyusun laporan kegiatan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekertasis
Sub bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan penyusunan program dan anggaran
- Menganalisa dan menyusun rumusan penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran
- Menyiapkan, menyusun, mengolah, meneliti laporan, akuntabilitas capaian kinerja dan keuangan
- Melaksanakan administrasi keuangan meliputi verivikasi, pembukuan, perbendaharaan dan gaji
- Menyusun dan melakukan usul perubahan anggaran
- Melaksanakan pengendalian anggaran, penerimaan kas, pengeluaran kas, investasi dan utang piutang
- Menyiapkan evaluasi dan monitoring penatausahaan perencanaan dan keuangan
- Menyiapkan pengembangan system dan prosedur akuntansi
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekertaris
Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan rencana kegiatan ketatausahaan umum
- Menyiapkan, menyusun, meneliti dan melaksanakan administrasi surat-menyurat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menggandakan dan mendistribusikan surat-menyurat
- Melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara serta melakukan kegiatan keprotokolan dan aministrasi perjalanan dinas
- Mengumpulkan, menyusun dan mengolah bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat
- Melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor
- Menyiapakn dan menyusun data inventaris arsip, dan argumentasi
- Melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
- Melaksanakan tugas yang lain yang dibeikan oleh sekertaris
Comments
Post a Comment