Jual-Beli Tanpa Sepengetahuan Pemerintah Tidak Sah

  Manado - Proses jual beli lahan dan bangunan di Kelurahan Batu Kota diakui tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.
  Salah satu Kepala Lingkungan II (Pala) Jefry, menyayangkan adanya tindakan dari masyarakat pemilik lahan dan bangunan yang berada di wilayah Kelurahan Batu Kota, melakukan proses jual beli, tanpa diberitahukan kepada pemerintah.
   Herannya lagi, pemilik lahan atau bangunan yang saat ini dijadikan asrama mahasiswa milik pemerintah luar daerah, juga tidak diketahui Pala setempat.
   Menanggapi hal tersebut, Hengky Lasut, anggota DPRD Manado, menegaskan bahwa proses jual beli, jika tanpa sepengetahuan pemerintah, maka jual beli tersebut tidak sah. Karena dalam proses jual beli terdapat pungutan pajak yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
   Jadi, Lasut mengharapkan bagi pemilik dan pembeli lahan atau bangunan, wajib diketahui pemerintah yang berada diwilayah lahan atau bangunan tersebut.(csn/leka)

Comments

Popular posts from this blog

Ancaman dan Keamanan pada Sistem Operasi