WALHI “Tantang” Pemprov Sulut dan Pemkab Minut Perihal Kebenaran Prosedur Pemberian Ijin Usaha Pertambangan

   Edo Rahman Direktur WALHI SULUT _ Terkait pemberitaan beberapa media yang memuat statement Gubernur Sulawesi Utara Sinyo H. Sarundajang tentang dukungan penuh terhadap investasi PT. MMP di Pulau Bangka dan langkah kebijakan yang diambil oleh Bupati Minut untuk mengeluarkan ijin, WALHI melihatnya sangat-sangat tidak berkualitas. Justru statement itu semakin memperjelas bahwa untuk persoalan investasi pertambangan di Sulut, tidak terlepas dari persoalan politik. Kasarnya bisa disimpulkan bahwa jika ingin berinvestasi dalam bidang pertambangan maka harus “satu rumah” (baca; partai) dengan penguasa provinsi.
 
Tapi menurut WALHI, itu bukan menjadi rahasia lagi untuk saat ini karena tentu publik juga sudah mengetahui hal tersebut. Namun yang membuat statement Gubernur SH Sarundajang semakin tidak berkualitas adalah hanya pada tataran memberikan dukungan penuh tetapi tidak menunjukkan bahwa seorang gubernur itu memahami aturan-aturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan prosedur pengeluaran ijin usaha pertambangan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan aturan-aturan lainnya yang menjadi prasyarat ijin-ijin tersebut. Jika gubernur menilai bahwa ijin yang dikeluarkan oleh Bupati Minut boleh dibilang sudah sesuai dengan mekanisme, SH Sarundajang seharusnya menjelaskan ke publik hal yang dianggap sudah sesuai dengan mekanisme.
   Jika hanya sebatas mengeluarkan statement mendukung tanpa ada penjelasan dasar hukum, justru semakin menurunkan kualitasnya dan bisa dianggap sebagai pemimpin yang tidak paham soal aturan-aturan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Sulut melalui Sekda Provinsi pernah mengeluarkan surat No. 540/624/Sekr-Ro.SDA tertanggal 8 Maret 2012 yang ditujukan ke Menteri Sekretaris Negara RI yang ini surat tersebut menyebutkan bahwa untuk permohonan rekomendasi ijin pinjam pakai lahan/areal Hutan Produksi Terbatas untuk Pertambangan Bijih Besi di Pulau Bangka Kabupaten Minahasa Utara oleh PT. Mikgro Metal Perdana TIDAK DAPAT DISETUJUI karena bertentangan dengan UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan PP No.26 tahun 2006 tentang Penataan Ruang. Mungkin publik juga belum mengetahui kalau sampai sekarang ini Bupati Minahasa Utara sudah mengeluarkan 1 (satu) KP (Kuasa Pertambangan) dan 4 (empat) SK (Surat Keputusan) untuk PT. Mikgro Metal Perdana. Untuk KP itu dengan nomor 171, SK No. 162, SK No. 151, SK No. 152 dan SK No. 183 yang objeknya ada di Pulau Bangka. Dari sekian banyak surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Minahasa Utara ada tiga surat keputusan yang dikeluarkan di tahun 2012 hanya untuk PT. Mikgro Metal Perdana.
  Dari indikasi ini saja sudah bisa dibayangkan, betapa pemerintah kabupaten Minahasa Utara benar-benar memberikan fasilitas kebijakan kepada investor tersebut hanya untuk melanggengkan praktek eksplorasi pertambangan di Pulau Bangka dengan mengabaikan aturan-aturan yang lebih diatasnya. Gubernur SH Sarundajang jika benar-benar menilai bahwa pemberian ijin tersebut sudah sesuai dengan mekanisme, haruslah benar-benar mengetahui aturan-aturan yang berlaku dan menjelaskan hal itu ke publik, biar tidak dianggap sebagai pemimpin yang tidak paham aturan perundang-undangan. (Leka)

Comments

Popular posts from this blog

Ancaman dan Keamanan pada Sistem Operasi