KPK dan BPKP Gelar Seminar Pencegahan Korupsi

Dalam upaya pencegahan korupsi dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Manado, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) menggelar seminar pencegahan korupsi, Rabu (14/11). Kegiatan yang bertemakan peningkatan akuntabilitas pelayanan publik dan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), digelar  di ruang serba guna, kantor Walikota Manado. Seminar tersebut dihadiri Walikota Manado, GSV Lumentut, Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, pejabat Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, diwakili Asisten Deputi Pelayanan Publik, Gunawan Suhendar, Sekretaris Utama BPKP Pusat, Suwartomo, perwakilan dari LSM Indonesia Procurement Watch (IPW), Hayie Muhammad, perwakilan LSM Forum Transparansi Anggaran (Fitra), Ismail Amir, kepala Inspektorat Pemkot Manado, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Manado, Camat se-Manado, tokoh masyarakat, unusr Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) tingat II, mahasiswa, LSM-LSM dan undangan lainnya. Tujuan dilaksanakannya seminar, sesuai tema kegiatan, merupakan upaya perbaikan pelayanan publik dan pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel, disebabkan KPK menilai pelayanan publik yang baik merupakan satu elemen vital dalam indikator keberhasilan pemberantasan korupsi. Dalam seminar ini dipaparkan hasil sejumlah pengamatan dan identifikasi masalah yang berpotensi menyebabkan peraktik korupsi dalam pelayanan publik di Manado. Peserta juga akan merancang serta merekomendasikan upaya perbaikan sistem dan peraturan yang ada. Berdasarkan dari hal ini, diharapkan memperoleh solusi untuk menurunkan potensi korupsi dan peningkatan kualitas dikedua sektor, yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Manado. Dijelaskan, Adnan Pandu Praja, kegiatan seminar dan pengamatan ini, dilakukan bukan hanya di Kota Manado, tapi diseluruh daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai bentuk aplikasi nyata dari kerja sama antara KPK dan BPKP yang dilandasi nota kesepakan (MoU) sejak 2011 lalu. Selain itu juga, seminar ini merupakan perwujudan tugas kordinasi dan supervisi pencegahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pemberitaan korupsi dan memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, sebagaimana diamanatkan dalam UU 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adnan juga memintakan kepada semua lapisan masyarakat, jika mendapat informasi atau mengetahui adanya tindakan korupsi agar menginformasikannya kepada pihaknya. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi.(CSN)

Comments

Popular posts from this blog

Ancaman dan Keamanan pada Sistem Operasi